Pramuka Peduli: Wujud Kepedulian dan Potensi Gerakan Pramuka

0

Pramuka Peduli merupakan unit kegiatan yang dibentuk oleh Kwartir untuk mengelola berbagai kegiatan kepedulian anggota Pramuka. Kegiatan ini difokuskan pada tiga bidang utama:

  1. Penanggulangan Bencana: Meliputi kegiatan pra-bencana, tanggap darurat, dan pasca-bencana. Pramuka Peduli membantu dalam kesiapsiagaan, evakuasi, pendistribusian bantuan, dan rehabilitasi pasca-bencana.

  2. Kemanusiaan: Cakupannya luas, mulai dari pengembangan sumber daya manusia, peningkatan kualitas lingkungan sosial, hingga pengamalan nilai-nilai perikemanusiaan. Pramuka Peduli aktif dalam kegiatan sosial, seperti donor darah, edukasi kesehatan, dan pemberdayaan masyarakat.

  3. Lingkungan Hidup: Mencakup seluruh alam dan isinya. Pramuka Peduli terlibat dalam upaya pelestarian lingkungan, seperti penanaman pohon, pembersihan sungai, dan edukasi tentang kelestarian alam.

Aksi Pramuka Peduli merupakan wujud nyata kepedulian anggota Pramuka. Kegiatan ini dilakukan bersama-sama dengan masyarakat, pemerintah, serta lembaga swadaya dan organisasi masyarakat lainnya. Gerakan Pramuka berperan sebagai koordinator dan integrator dalam aksi-aksi ini.

Pembentukan Pramuka Peduli bertujuan untuk:

  1. Menyalurkan dan Mengarahkan Potensi: Memberikan wadah bagi anggota Pramuka untuk menyalurkan kepedulian mereka dan berkontribusi positif bagi masyarakat dan lingkungan.

  2. Membina dan Mengembangkan Potensi: Meningkatkan kapasitas dan kemampuan anggota Pramuka dalam bidang penanggulangan bencana, kemanusiaan, dan pelestarian lingkungan.

  3. Meningkatkan Citra Gerakan Pramuka: Memperkuat citra positif Gerakan Pramuka sebagai organisasi yang peduli dan bertanggung jawab terhadap masyarakat dan lingkungan.

Pramuka Peduli merupakan bukti nyata komitmen Gerakan Pramuka dalam mewujudkan Darma Pramuka, yaitu mengabdi kepada masyarakat dan negara, menolong sesama, dan menjaga kelestarian alam. Melalui Pramuka Peduli, anggota Pramuka dapat belajar dan menerapkan nilai-nilai luhur Pancasila dan Trisatya Pramuka dalam kehidupan sehari-hari.

Lampiran: 

1. KEPUTUSAN KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA NOMOR : 230 TAHUN 2007 TENTANG PETUNJUK PENYELENGGARAAN PRAMUKA PEDULI

.

2. Keputusan Kwartir Daerah 11 Jawa Tengah Nomor : 089 Tahun 2012 Tentang Pedoman Operasional Pramuka Peduli Kwartir Daerah 11 Jawa Tengah


Tags

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)
Gerakan Pramuka Kwartir Ranting XI-08-14 Kecamatan Dukun